Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Barang Kena Cukai, Ini Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta
Sumber :
  • Shintaloka Pradita Sicca / VIVA.co.id

VIVA Bisnis – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan tentang pemberitahuan barang kena cukai, yang mana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022. Salah satunya terkait minuman alkohol dan rokok

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan peraturan tersebut telah resmi diundangkan pada tanggal 14 November 2022. Dan mulai berlaku setelah 90 hari sejak tanggal diundangkan.

Nirwala menjelaskan pokok-pokok kebijakan dalam peraturan tersebut diimplikasikan dalam lima hal. Pertama, perubahan titik selesai dibuat untuk barang kena cukai (BKC) berupa tembakau iris (Tis). Kegiatan yang dimaksud selesai untuk dibuat untuk tembakau iris yaitu saat daun tembakau yang di rajang.

Baca juga: Usai Dikecewakan Batik Air, Kaesang Kembali Dibikin Kesal Lion Air

Namun, kewajiban administrasi itu mulai diberlakukan saat tembakau iris tersebut sudah dicampur atau ditambah dengan tembakau, yang berasal dari luar negeri. Atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau, atau telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Dengan demikian kata dia, terdapat dua ketentuan terhadap tembakau iris, yaitu Tis untuk penjualan eceran dan Tis yang dikemas selain dalam kemasan untuk penjualan eceran (sebagai bahan baku).

Kedua, perubahan jangka waktu pemberitahuan dan jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Jangka waktu pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa MMEA golongan B dan C, serta HT diubah menjadi bulanan.

Halaman Selanjutnya
img_title