AAJI Catat Tertanggung Asuransi Jiwa Naik 28 Persen hingga September 2022

 Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, hingga akhir September 2022 total tertanggung industri asuransi jiwa mencapai 80,85 juta orang atau meningkat 28 persen dari periode yang sama pada 2021.

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, dengan meningkatnya hal itu menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat akan pentingnya perlindungan asuransi jiwa ikut naik.

“Total tertanggung industri asuransi jiwa secara konsisten menunjukkan pertumbuhan yang positif. Sampai dengan September 2022 secara keseluruhan total tertanggung mencapai 80,85 juta orang," kata Budi dalam keterangan, Rabu 23 November 2022.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

Budi menjelaskan, dari hasil itu sebanyak 25,97 juta orang adalah tertanggung perorangan yang naik 33,5 persen dibanding periode yang sama tahun 2021. Sementara tertanggung kumpulan tercatat berjumlah 54,88 juta orang, meningkat 25,6 persen.

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • U-Report
Industri Laboratorium Makin Kinclong, Lab Indonesia 2024 Soroti Hal Ini

Selain itu, meningkatnya jumlah tertanggung menjadi indikator semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa. Di sisi lain, perusahaan asuransi jiwa juga wajib untuk terus melakukan berbagai pengembangan guna memenuhi tanggung jawab dan kebutuhan konsumen.

Budi melanjutkan, industri asuransi jiwa membukukan total pendapatan Rp 164,55 triliun sampai dengan September 2022. Pendapatan industri asuransi jiwa ditopang oleh meningkatnya pendapatan premi dari kanal distribusi keagenan, premi untuk asuransi kesehatan, premi asuransi tradisional dan juga premi yang dibayarkan secara reguler serta dari hasil investasi.

Asuransi, Image : Pixabay

Photo :
  • U-Report

“Melandainya kasus harian COVID-19 memberikan dampak semakin meningkatnya aktivitas masyarakat. Begitu pula para tenaga pemasar asuransi jiwa yang semakin memiliki ruang gerak lebih luas untuk kembali melakukan kegiatan pemasarannya secara normal," jelasnya.

Budi menuturkan, sampai dengan akhir September 2022 ini premi dari kanal distribusi keagenan tercatat meningkat 1,3 persen menjadi Rp 44,10 triliun. Hasil tersebut menjadi pendorong bagi perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas para tenaga pemasar, agar mampu menjadi pendamping pengelolaan keuangan bagi para nasabah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya