Viral Uang Kertas Selembar Rp 1 Juta, Simak Baik-baik Penjelasan BI

Tumpukan uang kertas rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA Bisnis – Bank Indonesia (BI) angkat suara soal video viral yang menunjukkan lembaran uang kertas dengan nominal Rp 1 juta. Video yang diunggah di media sosial TikTok itu mendapat banyak respons dan telah ditonton oleh 6,8 miliar orang. Video itu juga menuai ragam komentar warganet yang rata-rata percaya akan nominal rupiah itu.

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

"Oh ini yang katanya pecahan Rp 1 juta," tulis akun @iffrans dikutip VIVA, Kamis 24 November 2022.

Merespons hal itu, Bank Indonesia menyatakan bahwa nominal rupiah Rp 1 juta adalah hoaks atau bohong. BI menyatakan bahwa tidak pernah mengedarkan uang tersebut.

BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 1,36 Triliun

"Belakangan beredar video yang memperlihatkan seseorang memiliki lembaran kertas yang dianggap pecahan Rp 1 juta. Lembaran yang dikira rupiah kertas dengan nominal Rp 1 juta itu merupakan house notes atau uang contoh," kata @bank_indonesia dalam Instagramnya, Kamis 24 November 2022.

Uang House Notes Dicetak Peruri Bukan untuk Transaksi

BI Pastikan Masyarakat di Lebaran 2024 Dapat Uang Baru

BI menjelaskan bahwa house notes Rp 1 juta itu dikeluarkan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebagai kebutuhan sample. Di mana itu bertujuan untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang, dengan menggunakan teknologi pencetakan dan security features tertentu.

"Jadi, house notes tersebut bukan rupiah resmi yang diedarkan Bank Indonesia untuk bertransaksi. Jadi, kalau ada yang menyebut itu uang rupiah atau gambaran desain uang rupiah masa depan, dipastikan berita tersebut HOAKS," tegas BI.

BI mengatakan, hingga saat ini uang rupiah tertinggi yang dikeluarkan sebagai alat pembayaran yang sah yaitu nominal Rp 100.000 tahun emisi 2004, 2014, 2016, dan 2022.

"Ciri-ciri uang rupiah telah diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan diatur serta ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya