Apindo Usulkan Kenaikan UMP 2023 Sebesar 2,62 Persen, Buruh: Serakah!

- VIVA/ Foe Peace Mayel
VIVA Bisnis – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal menyoroti terkait usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang diusulkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo diketahui mengusulkan kenaikan UMP sebesar 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293 yang berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Said Iqbal menilai Apindo menetapkan usulan kenaikan UMP 2023 tidak melihat survei dari International Monetary Fund (IMF) yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan sebesar 4,7 persen.
“Bersifat tanda petik greedy, serakah, tetap menggunakan PP no 36 di tengah inflasi yang melambung tinggi, kenaikan harga BBM yang menyebabkan harga barang naik, daya beli buruh turun 30 persen,” kata Said Iqbal dikutip Kamis 24 November 2022.
“Apa Apindo ngga melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2023 oleh IMF diprediksi 4,7 persen, nomor 3 terbesar di dunia. Apa Apindo pura-pura tidak tahu atau ngga bisa baca data. No 3 di dunia, setelah India. Enggak ada resesi, tapi tetap harus waspada,” sambungnya.
Kemudian Said menjelaskan bahwa usulan buruh yang mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen sudah pas. Ia menyebutkan, angka itu juga dilihat dari nilai inflasi yang terjadi.
“Jadi kalau usulan 10,55 persen itu pas. 6,5 persen adalah inflasi nasional ditambah 5 persen pertumbuhan ekonomi DKI,” jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, unsur pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI dan Kadin DKI, Pemprov DKI serta unsur pekerja melangsungkan rapat untuk membahas terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2023.