Penetapan UMP 2023 Mundur ke 28 November, Ini Penjelasan Kemnaker

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA Bisnis – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 mundur dari jadwal yang semula direncanakan pada 21 November 2022 menjadi 28 November 2022. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan alasannya.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) saat ini diminta untuk menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022..

"Kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur," kata Putri dikutip dalam keterangannya,  Kamis 24 November 2022.

Dia menuturkan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur. Sebab periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

"Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru," jelasnya.

Buruh demo tuntut upah minimum 2023 di kantor Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Buruh demo tuntut upah minimum 2023 di kantor Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Photo :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno
Halaman Selanjutnya
img_title