Penetapan UMP 2023 Mundur ke 28 November, Ini Penjelasan Kemnaker

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA Bisnis – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 mundur dari jadwal yang semula direncanakan pada 21 November 2022 menjadi 28 November 2022. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan alasannya.

Kemnaker Imbau Hari Ini Menjadi Hari Terakhir Layanan Posko THR

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) saat ini diminta untuk menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022..

"Kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur," kata Putri dikutip dalam keterangannya,  Kamis 24 November 2022.

Gelar Halal Bihalal, Menaker Minta Pegawai Kemnaker Meningkatkan Etos Kerja dan Pelayanan Masyarakat

Dia menuturkan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur. Sebab periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

5 Negara dengan Upah Tertinggi di Dunia, Ada yang Tembus Miliaran Rupiah

"Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru," jelasnya.

Buruh demo tuntut upah minimum 2023 di kantor Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Photo :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan Upah Minimum tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel ? (alfa). Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30.

Dia menjelaskan, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya. Dengan demikian, itu akan menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya.

"Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat. Seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur akan di diperoleh angka yang diharapkan, dan diterima oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh Para Gubernur," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya