Pertumbuhan Kebutuhan Gas Bumi RI Stagnan, SKK Migas: Perlu Terobosan

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA Bisnis – Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto mengatakan, dalam jangka panjang, pihaknya menargetkan adanya dukungan berupa peningkatan dalam upaya komersialisasi dan konsumsi gas bumi di masyarakat atau konsumen dalam negeri.

Rukun Raharja Cetak Laba Bersih US$8 Juta di Kuartal I-2024

Karena, Dwi menegaskan bahwa SKK Migas juga tengah menargetkan untuk mencapai target produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari, dan gas bumi sebanyak 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030 mendatang.

Meski demikian, Dwi mengaku bahwa terdapat kendala dalam merealisasikan target produksi migas tersebut. Salah satu kendalanya antara lain yakni soal kebutuhan gas bumi di dalam negeri yang pertumbuhannya cenderung stagnan.

Gibran Bereskan Pekerjaan Wali Kota usai Putusan MK, Siapkan Investasi Kecerdasan Buatan

Baca juga: Resesi 2023 Bakal Pengaruhi Investasi di Sektor Hulu, Begini Rencana SKK Migas

"Untuk mencapai target tersebut, salah satu tantangannya yakni bahwa kebutuhan gas bumi dalam negeri cenderung stagnan," kata Dwi di Nusa Dua, Bali, Jumat 25 November 2022.

Jajaki Potensi Blok Migas Internasional, Pertamina Gandeng ENI

Indikasi stagnannya pertumbuhan kebutuhan gas bumi dalam negeri itu, menurutnya dapat dilihat dari rata-rata pertumbuhan pemanfaatan gas bumi yang hanya sebesar 1 persen per tahunnya. Dwi mengakui, pertumbuhan tersebut masih lebih rendah, ketimbang pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 4-5 persen per tahun.

"Maka perlu ada terobosan dari seluruh pihak, untuk meningkatkan kebutuhan pembeli gas bumi di dalam negeri," ujarnya.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Diketahui, perhelatan '3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022' (IOG 2022) telah berhasil membuahkan 28 kesepakatan komersial, mengenai industri hulu migas. Hal itu diharapkan dapat turut mengembangkan pemanfaatan migas di Tanah Air, termasuk peningkatan konsumsi gas bumi di masyarakat.

Sejumlah kesepakatan yang ditandatangani dari 28 MoU itu antara lain seperti kesepakatan ENTIK antara SKK Migas dengan PT Pertamina Hulu Energi, PJBG antara PT Pertamina EP dan PT Krakatau Steel, serta amandemen PJBG antara PT Medco E&P Indonesia dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.

Kemudian ada pula MoU antara Inpex Masela dengan PT Badohopi Nickel Smelting Indonesia, HoA antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Nusantara Regas, dan Jadestone Energy (Lemang) Pte Ltd dengan PT Pertamina Patra Niaga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya