Buruh Tolak Kenaikan UMP 2023 dan Ancam Demo, Ini Alasannya

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bisnis – Kalangan buruh mencermati wacana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) seperti di Banten sebesar 6,4 persen, Jogja 7,65 persen, Jawa Timur 7,85 persen, hingga DKI Jakarta 5,6 persen.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, pihaknya bersama organisasi serikat buruh menyatakan menolak nilai prosentase kenaikan UMP tersebut.
Alasannya, karena masih berada di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen, plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.
"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing Provinsi atau Kabupaten atau Kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau year-on-year," kata Said Iqbal, Senin 28 November 2022.
Ia berpendapat, jika menggunakan data September 2021 ke September 2022, hal itu tidak memotret dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi. Karena, kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022.
Terkait dengan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 persen, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh ditegaskannya juga mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur DKI yang tidak sensitif terhadap kehidupan kalangan buruh.
"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflasi. Dengan demikian, Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," ujar Iqbal.