UMP Sulsel 2023 Naik Rp 219 Ribu Jadi Rp 3,38 Juta, Gubernur: Sesuai Permenaker

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud (Makassar)

VIVA Bisnis – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya resmi diumumkan. Hasilnya kenaikan ditetapkan sebesar 6,9 persen. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sudirman (ASS) mengumumkan langsung kenaikan UMP Sulsel tahun 2023 itu menjadi Rp 3.385.145.

Suku Bunga BI Naik, Apindo Ungkap 3 Tantangan Ini Hantui Pengusaha

Seperti diketahui, bahwa gaji minimum sebelumnya Rp 3.165.876 dan setelah mengalami kenaikan maka menjadi Rp 3.385.145. Kendati begitu, Sudirman pun menyebut bahwa pihaknya menetapkan itu sesuai dengan Permenaker No 18/2022, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel 2023

"Hari ini kita penetapan upah itu sesuai dengan kenaikannya yakni 6,9 persen. Tentu itu sesuai dengan permenaker no 18 tahun 2022," kata Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kepada awak media di Rumah Jabatan Gubernur, Senin 28 November 2022.

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sudirman menyebut bahwa total kenaikan 6,9 persen itu angka kenaikannya sebesar Rp 219.000 ribu. Sehingga, totalnya menjadi Rp 3.385.145.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

"Total kenaikannya itu untuk UMP 2023 sebesar Rp 3.385.145 dengan kenaikan sebanyak Rp 219.000 ribu," ujar Sudirman.

Gubernur kelahiran Bone itu menjelaskan bahwa pihaknya memutuskan kenaikan itu setelah menggelar rapat finalisasi bersama dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, akademisi dan pemerintah.

Sudirman menyebut bahwa kenaikan UMP 2023 ini telah tertuang dalam SK Gubernur Nomor 2416/X1 Tahun 2022. Keputusan itu, kata Sudirman, telah dilakukan oleh pemerintah dengan menggunakan variabel terkecil dalam mempertimbangkan situasi pekerja atau buruh.

"Alhamdulillah ini sudah kita rapatkan bersama. Dan itu kita putuskan dengan pertimbangan yang melihat dari beberapa variabel ada 0,1 ada 0,2 variabel faktornya ada 0,3. Lalu di situ kita mengambil yang paling rendah yang ditetapkan dari permen itu. Karena mempertimbangkan teman-teman dari buruh," katanya.

Menurut alumni Unhas ini, bahwa  penetapan UMP Sulsel kali ini disebut termasuk dalam golongan cukup tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain.

"Kita akan melihat ke depan bagaimana pemberlakuan UMP ini, dan tentu teman-teman buruh juga kita akan melihat bagaimana ke depannya dalam penetapan ini. Karena kami melihat ini cukup tinggi. Kita termasuk tinggi di Sulawesi Selatan. Ini diskresi Ibu Menteri (Ketenagakerjaan) karena mungkin melihat situasi daya beli masyarakat sangat rendah di Sulsel," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya