Menaker: Sumbar Jadi Provinsi Kenaikan UMP Tertinggi dan Maluku Utara yang Terendah

- Dok. Kemenaker
VIVA Bisnis – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, berdasarkan data Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang sudah diumumkan oleh para Gubernur Provinsi. Tercatat, provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,51 persen atau menjadi Rp 2.742.476.
Ida meminta, agar semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Di mana hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Ida dalam keterangannya, Selasa 29 November 2022,
Baca juga: Tiga Program Pertamina Bina UMKM Biar Naik Kelas dan Go Global
Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
Ida menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023. Dan untuk sisanya diharapkan penetapan upah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.