Perusahaan Efek Kini Bisa Ajukan Pailit? Begini Mekanisme dan POJK-nya

Gedung OJK / Otoritas Jasa Keuangan
Gedung OJK / Otoritas Jasa Keuangan
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 (POJK 21/2022), tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek.

Direktur Humas OJK, Darmansyah menegaskan, hal ini sebagai komitmen OJK untuk dapat menciptakan industri Pasar Modal yang teratur, wajar, transparan, dan efisien.

"Mengingat Perusahaan Efek memegang peranan sangat penting dalam aktivitas industri Pasar Modal," kata Darmansyah dalam keterangannya, Rabu 30 November 2022.

Baca juga: Bos BI Beberkan Lagi 5 Ancaman Besar ke Perekonomian RI

Dia menjelaskan, peranan penting itu karena Perusahaan Efek melakukan kegiatan usaha, sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Perdagangan Efek, dan atau Manajer Investasi.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, belum terdapat mekanisme terkait pelaksanaan kewenangan OJK untuk mengajukan kepailitan atas Perusahaan Efek.

Karenanya, guna memberikan kepastian penyelesaian kewajiban kepada masyarakat yang telah menginvestasikan dananya pada Perusahaan Efek, diperlukan proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari Perusahaan Efek.

Halaman Selanjutnya
img_title