Pelaku Koperasi Sampaikan Surat Terbuka ke Jokowi, Tolak Masuk ke RUU PPSK

Ilustrasi aktivitas koperasi
Ilustrasi aktivitas koperasi
Sumber :
  • VIVAnews/Ochi April

VIVA Bisnis – Para pelaku koperasi menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, meminta agar memerintahkan Menteri/Kepala Lembaga terkait untuk mencabut pasal-pasal tentang koperasi dari Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Mereka meminta agar koperasi dibahas tersendiri dalam RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Surat terbuka tersebut disampaikan para pelaku yang tergabung dalam Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) yang ditandatangani Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) HM Andy Arslan Djunaid dan Ketua Umum Generasi Peduli Koperasi Indonesia Iqbal Alan Abdullah, Selasa, 29 November 2022. Pada Rabu 30 November 2022, forum ini juga melakukan RDPU dengan DPR RI membahas permasalahan yang sama.

“Kami meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak membiarkan koperasi dibawa ke individualisme dan kapitalisme, dan tercerabut dari asas, nilai-nilai, prinsip-prinsip dan jati dirinya seperti tercantum dalam UUD 1945, dan meminta agar urusan koperasi seluruhnya diatur dalam RUU Perkoperasian bukan dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK),” bunyi salah satu poin dalam surat terbuka itu.

Ilustrasi Rapat di Komisi XI DPR RI.

Ilustrasi Rapat di Komisi XI DPR RI.

Photo :

Menurut mereka, menempatkan koperasi ke dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dan dimasukkan ke dalam sistem di sektor keuangan dalam RUU PPSK adalah tindakan yang ceroboh, ahistoris atau berlawanan dengan sejarah, dan tidak bertanggung jawab. “Sebab bukan hanya sekadar mengalihkan pengawasan koperasi ke OJK, tapi telah mengubah jati diri koperasi itu sendiri sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (gotong royong) sesuai pasal 33 UUD 1945,” kata Pelaku Koperasi dalam keterangan pers.

Surat terbuka ini disebut mewakili 2.204 Gerakan Koperasi di Indonesia dan melayani rakyat Indonesia sebanyak 30 juta orang, yang terlibat aktif dalam pergerakan koperasi di Indonesia, yang mengaku prihatin dengan pembahasan RUU PPSK yang berdalih sebagai solusi atas masalah 8-9 koperasi bermasalah dengan jalan yang justru akan mengkerdilkan koperasi itu sendiri. 

“Namun penyelesaiannya bukan dengan mencabut ruh konstitusionalnya, tapi membenahi sisi pengawasannya di jalan yang diperuntukkan bagi Koperasi, bukan di OJK,” sambungnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title