Pengusaha Gugat Upah Minimum 2023 ke MA, Ini Kata Menko Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – Sebanyak 10 kelompok pengusaha di tanah air secara resmi telah menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), Nomor 18 Tahun 2022 terkait kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen ke Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi soal gugatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan pengusaha adalah ranah hukum yang harus diikuti prosesnya.

"Kalau itu lahannya domain hukum silakan berproses di hukum," kata Airlangga kepada awak media di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu 30 November 2022.

Tercatat sebelumnya, para pengusaha memenangkan gugatan atas upah minimum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta. Di mana kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen batal dilakukan.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Atas hal itu Airlangga menanggapi bahwa untuk memenangkan gugatan atas UMP itu dapat dilakukan dengan berbagai cara.

"Itu domain hukum, ada banyak cara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title