Menko Airlangga Wanti-wanti Pengusaha: Kenaikan Upah Itu Apresiasi untuk Pekerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Dokumen Kemenko Perekonomian

VIVA Bisnis – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mewanti-wanti kepada pengusaha bahwa kenaikan upah minimum tahun 2023 merupakan bentuk apresiasi kepada para pekerja. Sebab, pekerja sudah berjuang bersama dan memiliki ketahanan yang tinggi di masa pandemi COVID-19.

Blak-blakan Soal Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani: Perhatian Banget

Hal ini menurut Airlangga merupakan hal yang sudah seharusnya diberikan para pengusaha kepada para pekerjanya. Apalagi, selama masa sulit pandemi COVID-19 para pekerja itu juga sudah ikut bertahan, dengan tidak menerima kenaikan gaji dalam beberapa tahun terakhir.

"Bagi pengusaha, ingat, kenaikan upah ini yang pertama dari tiga tahun belakangan dan tidak terjadi (kenaikan upah) dalam dua tahun terakhir. Sehingga tentunya, bahasanya ini memang wis wayahnya (sudah waktunya)," kata Airlangga dalam acara "Kompas100 CEO Forum 2022" yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024

Airlangga menambahkan, kenaikan upah minimum bagi tenaga kerja ini merupakan sebuah apresiasi bagi kinerja dan produktivitas mereka.

"Jadi tenaga kerja ini harus diapresiasi, karena sudah berjuang bersama dan punya resiliensi yang tinggi," ujarnya.

Peremajaan Sawit Jauh dari Target, Airlangga: Hanya 50 Ribu Hektare per Tahun

Menko Ekonomi Airlangga Hartarto.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Airlangga meminta para pengusaha untuk mengompensasi kenaikan upah tersebut, melalui peningkatan dan efisiensi produktivitas dari para tenaga kerjanya. Menurutnya, dengan cara itulah produktivitas bisa berjalan beriringan dengan pemberian kompensasi yang bisa dirasakan langsung oleh para tenaga kerja.

"Tentu bagi pengusaha, caranya adalah dengan meningkatkan produktivitas. Karena kalau (produktivitas) ini bisa ditingkatkan, maka keniakan upah juga bisa dikompensasi," kata Airlangga.

Seiring terbitnya aturan terkait kenaikan upah minimum 2023 yang sudah diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, hal itu menurutnya, tentu juga disesuaikan dengan daya beli atau tingkat konsumsi yang ada masing-masing daerah atau wilayah.

Apalagi, lanjut Airlangga, masalah kenaikan upah minimum yang sudah ditentukan Kemenaker di dalam aturan terbarunya tersebut, berkisar di antara 6-10 persen bergantung pada daya beli di tiap-tiap wilayahnya.

"Sejauh pemantauan, di sejumlah daerah rata-ratanya meningkatkan upah minimum itu hingga sebesar 8 persen, atau titik tengah dari rentang 6-10 persen tersebut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya