Di Atas UMP Sumut, UMK Medan 2023 Naik 7,52 Persen Jadi Rp 3,6 Juta

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA Bisnis – Pemerintah Kota Medan resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2023 naik 7,52 persen atau ke level Rp 3,6 juta. Hal itu berdasarkan rekomendasi dan persetujuan dari Dewan Pengupahan Kota dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

Imbas Kematian Siswa Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

"Naik, 7,52 persen. Sehingga menjadi Rp 3,6 juta," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon kepada wartawan di Kota Medan, Jumat 2 Desember 2022.

Ilustrasi uang tunai, gaji, upah, daya beli dan harta kekayaan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
PKS Siapkan Kader Terbaik di Pilkada Sumatera Utara, Siapa Orangnya?

Untuk diketahui UMK Medan pada tahun 2022 sebesar Rp 3.370.645. Ilyan menjelaskan, setelah ditetapkan, kenaikan UMK Medan akan disampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan Sumut untuk dilanjutkan ke Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi

"Lanjut, untuk rekomendasi ke Gubernur," jelas Ilyan.

Ajak Warga Sumut Sukseskan PON 2024, Usung Tagline 'Apa yang Kau Bisa Mainkan'

UMP Sumut 2023 di Angka Rp 2,71 Juta

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 sebesar 7,45 persen atau naik sebesar Rp. 187.883,99.

Keputusan Gubernur soal UMP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa UMP 2022 Rp 2.522.609,94 naik menjadi Rp 2.710.493,93 pada tahun 2023.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menjelaskan dalam proses penetapan UMP Sumut tahun 2023 ini, dalam waktu sepekan belakang ini. Dengan dibahas bersama dengan serikat buruh, serikat pekerja dan perusahaan di Sumut ini. 

"Sehingga kita putuskan yang terbaik, dari yang ada semua ini, yaitu 7,45 persen," sebut Gurbernur Edy kepada wartawan di Jalan TD Pardede, Kota Medan, Senin lalu, 28 November 2022.

Dalam pembahasan dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut bersama kaum buruh dan perusahaan di Sumut dengan rumus merujuk dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumut. Sehingga diputuskan tiga opsi, yakni pertama kenaikan 6,58 persen, kedua kenaikan 7,01 persen dan ketiga kenaikan sebesar 7,45 persen.

Dari tiga opsi tersebut, Gubernur Edy mengaku mengambil keputusan kenaikan tertinggi sebesar 7,45 persen. Ia mengklaim yang terbaik atau opsi tertinggi dari pengajuan UMP Sumut tahun 2023.

"Itu yang bisa kita naikkan, yang terbaik dari semua opsi, dari tiga opsi ini yang terbaik, dan yang tertinggi dari ke tiga opsi ini," sebut mantan Ketua Umum PSSI itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya