Di Atas UMP Sumut, UMK Medan 2023 Naik 7,52 Persen Jadi Rp 3,6 Juta

- ANTARA/Zabur Karuru
VIVA Bisnis – Pemerintah Kota Medan resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2023 naik 7,52 persen atau ke level Rp 3,6 juta. Hal itu berdasarkan rekomendasi dan persetujuan dari Dewan Pengupahan Kota dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
"Naik, 7,52 persen. Sehingga menjadi Rp 3,6 juta," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon kepada wartawan di Kota Medan, Jumat 2 Desember 2022.
Ilustrasi uang tunai, gaji, upah, daya beli dan harta kekayaan.
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Untuk diketahui UMK Medan pada tahun 2022 sebesar Rp 3.370.645. Ilyan menjelaskan, setelah ditetapkan, kenaikan UMK Medan akan disampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan Sumut untuk dilanjutkan ke Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
"Lanjut, untuk rekomendasi ke Gubernur," jelas Ilyan.
UMP Sumut 2023 di Angka Rp 2,71 Juta
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 sebesar 7,45 persen atau naik sebesar Rp. 187.883,99.