Jadi Tersangka, Direktur Operasi II Waskita Karya Di-Blacklist Kementerian BUMN

Direktur Operasi II PT Waskita Karya, Bambang Rianto jadi tersangka Kejagung.
Sumber :
  • Dokumentasi Kejagung.

VIVA Bisnis – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, telah memasukkan nama Direktur Operasi II PT Waskita Karya Tbk, Bambang Rianto, ke dalam daftar hitam (blacklist) Kementerian BUMN. Hal itu dilakukan, usai Bambang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menegaskan, upaya blacklist itu merupakan komitmen bersih-bersih BUMN, karena Bambang Rianto diduga terlibat penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan anak usahanya, yakni PT Waskita Beton Precast Tbk.

Dengan adanya daftar hitam tersebut, Arya mengatakan bahwa hal itu akan menjadi acuan larangan para mantan koruptor atau orang yang pernah bermasalah dengan hukum untuk menjadi Dewan Direksi atau Komisaris BUMN di masa depan.

"Jadi dengan adanya blacklist ini, dia tidak bisa masuk lagi menjadi Direksi atau Komisaris BUMN kapan pun. Karena hal-hal seperti itu selama ini kan didiamkan saja," kata Arya di Kementerian BUMN, Selasa 6 Desember 2022.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Photo :
  • Fikri Halim/VIVAnews.

Arya memastikan, siapapun Direksi dan Komisaris yang telah diberhentikan karena kasus-kasus pelanggaran hukum semacam itu tidak akan memiliki kesempatan lagi untuk menempati posisi di BUMN. 

Bahkan, Arya mengatakan bahwa saat ini Menteri BUMN, Erick Thohir, tengah membuat aturan daftar hitam bagi Direksi dan Komisaris BUMN yang bermasalah.

"Langkah Pak Erick membuat blacklist itu kan untuk mencegah, jangan-jangan nanti setelah ada perubahan di kementerian atau pemerintahan, dikhawatirkan dia bisa masuk lagi," ujar Arya.

Stafsus Bantah Erick Thohir Perintahkan BUMN Borong Dolar AS, Ini Penjelasannya

Karenanya, lanjut Arya, dengan adanya aturan dan daftar hitam yang dibuat Erick Thohir di Kementerian BUMN ini, diharapkan dapat mencegah orang-orang bermasalah kembali menduduki jabatan di Kementerian BUMN.

"Jadi dengan aturan ini, Kementerian BUMN akan menghentikan Direksi atau Komisaris perusahaan pelat merah yang bermasalah untuk kembali menjabat di BUMN," ujarnya.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK
Kuasa hukum korban menunjukkan salinan surat SP2HP penetapan tersangka oknum dokter MYD.

Lecehkan Istri Pasien, Oknum Dokter di Palembang Jadi Tersangka

MYD, oknum dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasien di RS Bunda Jakabaring, Palembang ditetapkan sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024