Jasa Raharja Ingatkan Pentinganya Komponen SWDKLLJ dalam Pajak Kendaraan

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.
Sumber :
  • Dok: Jasa Raharja

VIVA Bisnis – Jasa Raharja mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu, dilakukan mengingat fungsinya yang sangat penting terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Konversi Motor BBM ke Listrik Gratis, Begini Caranya

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, komponen lain yang memiliki peranan penting dalam pajak kendaraan bermotor adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Di mana pengutipannya dilakukan oleh Jasa Raharja.

“SWDKLLJ merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan. Sehingga, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,” ujar Dewi dikutip dari keterangannya, di Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

Cari Honda Brio Bekas? Ini Daftar Harga dan Pajak Tahunannya

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.

Photo :
  • Dok: Jasa Raharja

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan, SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.

Daftar Harga Daihatsu Xenia Bekas dan Pajak Tahunannya

“Pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Hal itu, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” tambah Dewi.

Besar SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Untuk sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp32 ribu, sepeda motor di atas 250 cc Rp 80 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73.000 sampai dengan Rp 163.000. Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, juga telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.

Mulai dari penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp20 juta, santunan korban cacat tetap RP50 juta, dan santunan meninggal dunia Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.

Ilustrasi STNK mobil.

Photo :
  • Seva.id

“Sedangkan bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan Rp4 juta,” papar Dewi.

Menurut Dewi, SWDKLLJ sangat penting bagi masyarakat. Itu sebabnya, kata dia, mengapa semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak.

“Karena selain merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, juga kita juga turut serta membangun daerah, serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya