Kontroversi KUHP Baru, Kurangi Minat Turis Asing dan Hancurkan Pariwisata RI

Ilustrasi sejumlah wisatawan yang berkunjung ke Bali.
Ilustrasi sejumlah wisatawan yang berkunjung ke Bali.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Bisnis – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa, 6 Desember 2022. Dalam pengesahan undang-undang baru itu, ada beberapa pasal kontroversial, termasuk Pidana Kumpul Kebo, yang mengatur hubungan seks di luar pernikahan.

Undang-undang mengenai pasal ini juga dikhawatirkan dapat membuat turis enggan untuk pergi ke Indonesia, karena UU tersebut melarang berhubungan seks di luar nikah.

Para kritikus menyebut bahwa undang-undang tersebut adalah bencana bagi hak asasi manusia, dan juga melarang pasangan yang belum menikah untuk hidup bersama dan membatasi kebebasan politik dan agama.

Baca juga: Gaji Fantastis dan Jaringan Bisnis Luas, Intip Pundi-pundi Kekayaan Cristiano Ronaldo

Melansir dari BBC, Rabu, 7 Desember 2022, diperkirakan akan ada protes di Jakarta minggu ini terkait kebijakan UU baru tersebut, dan akan digugat di pengadilan. Hukum pidana baru itu akan berlaku dalam tiga tahun dan berlaku untuk orang Indonesia dan orang asing yang tinggal di negara itu.

Aturan ini kemudian telah dilaporkan secara luas di Australia, di mana beberapa surat kabar menjulukinya sebagai "Bali bonk bank".

Padahal, Perekonomian Indonesia sangat bergantung pada pariwisata dari Australia yang merupakan sumber wisata nomor satu Indonesia sebelum pandemi.

Halaman Selanjutnya
img_title