Menteri Bahlil Fasilitasi Kontrak Usaha Besar dengan UMKM Senilai Rp 143,8 Miliar

Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • YouTube Setpres

VIVA Bisnis – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memfasilitasi penandatanganan tujuh kontrak kerja sama secara simbolis antara usaha besar (UB) dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Total nilai kerja samanya adalah Rp 143,84 miliar.

Ribuan Produk Kerajinan RI Bakal Banjiri Pasar Kanada

Bahlil mengatakan, hal ini sesuai dengan amanat Presiden Jokowi kepada pihaknya, untuk terus mendorong terwujudnya kemitraan antara UB dengan UMKM guna menciptakan investasi inklusif dan berkelanjutan.

"Kami memberikan penghargaan kepada 10 UB yang telah melaksanakan kontrak kemitraan dengan nilai total mencapai Rp 72,89 miliar, sebagai apresiasi atas kolaborasi yang dilakukan dengan UMKM di daerah," kata Bahlil, Rabu 7 Desember 2022.

Pariwisata Hijau dan Berkelanjutan Bakal Jadi Fokus Kemenparekraf

Ilustrasi UMKM go digital.

Photo :
  • The Financial Express

Dia menjelaskan, pelaku usaha memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, di tengah kondisi global yang tidak menentu saat ini. Bahlil meyakini, pelaku usaha memiliki peran dan kontribusi dalam memajukan perekonomian daerah.

Gibran Bereskan Pekerjaan Wali Kota usai Putusan MK, Siapkan Investasi Kecerdasan Buatan

Namun, hal tersebut tidak cukup berarti, jika tidak berkolaborasi dengan UMKM lokal agar mereka dapat merasakan dampak positif dari masuknya investasi di daerahnya tersebut. 

"Mereka harus berbagi untuk memberdayakan orang-orang daerah, agar orang daerah itu menjadi tuan di negerinya sendiri. Tidak boleh orang daerah hanya menjadi subjek saja. Tapi harus menjadi subjek dan objek dari pembangunan itu," ujarnya.

Untuk memfasilitasi program kemitraan, Kementerian Investasi/BKPM meluncurkan fitur sistem kemitraan dalam sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, yang juga dapat diakses langsung melalui situs kemitraan.oss.go.id.

Fitur ini merupakan bentuk fasilitasi kemitraan antarpengusaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan UMKM di daerah. Di mana, sebelumnya hal itu dilakukan secara manual, dengan data UMKM siap bermitra yang direkomendasikan oleh daerah, asosiasi pengusaha, dan Kementerian/Lembaga. 

Kemitraan investasi antara UB dan UMKM ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan UMKM.

"Pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha dengan UMKM ini, juga menjadi salah satu poin pada paragraf 37 dalam Leader’s Declaration, yang merupakan hasil dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali bulan November 2022 lalu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya