Pemerintah Kantongi Rp 9,66 Triliun dari Pajak Digital hingga November 2022

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 30 November 2022 pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 9,66 triliun.

Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah dalam hal ini telah menunjuk 134 pelaku usaha (PMSE) menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut bertambah tiga pelaku usaha jika dibandingkan bulan lalu.

"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 112 diantaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 9,66 triliun," kata Neilmaldrin dalam keterangan, Rabu, 7 Desember 2022.

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

Untuk ketiga pelaku usaha yang ditunjuk pada November 2022, yaitu Coupa Software, Inc, NBA Digital Service International, Inc, dan Alpha lit, Pte. Ltd.

Netflix gratis.

Photo :
  • U-Report
Tanpa Dialog, Film Thriller 'Monster' Tayang di Netflix Mulai 16 Mei 2024

Niel menjelaskan, dari penerimaan pajak itu berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 5,03 triliun setoran tahun 2022.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia," jelasnya.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Google Docs

Photo :
  • google blog

Neilmaldrin menuturkan, ke depan untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

"Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya