Serikat Pekerja di Jatim Protes Kenaikan UMK Tidak Sesuai Usulan

penetapan upah minimum (ilustrasi)
penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA Bisnis – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Serikat pekerja protes karena UMK sebagian angkanya di bawah rekomendasi Kabupaten/Kota. Pekerja meminta UMK tersebut direvisi.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jazuli mengatakan bahwa ada sembilan daerah yang kenaikannya terendah dan di bawah usulan Bupati/Wali kota. Contohnya, di Kota Surabaya dengan usulan 7,23 persen atau Rp 316.303,39, namun ditetapkan naik 3,4 persen atau naik Rp 150 ribu.

Begitu juga dengan Gresik, pemerintah kabupaten sete,pat mengusulkan naik 7,18 persen,  Sidoarjo naik 7,22 persen, dan Pasuruan rekomendasi naik 7,67 persen. Namun, oleh Pemprov Jatim semuanya ditetapkan kenaikan 3,4 persen.

Di Ring 2, Kabupaten Malang yang direkomendasikan naik 7,33 persen atau Rp224.904,58, namun ditetapkan 6,52 persen atau Rp200.000. Kota Malang yang mengusulkan naik 7,22 persen atau Rp 216.207,14, ditetapkan naik 6,68 persen atau Rp 200.000.

Di Kota Pasuruan, rekomendasi naik 7,49 persen atau Rp 212.600,66, namun ditetapkan naik 7,05 persen atau Rp 200.000. Sedangkan di Kota Batu yang direkomendasikan naik 7,24 persen atau Rp 205.042,91, namun ditetapkan Pemprov Jatim naik 7,07 persen atau Rp 200.000.

Jazuli menjelaskan, dari sembilan kabupaten/kota yang disebutkan di atas, ada tujuh UMK di bawah inflasi.

“Yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang," ungkapnya, Kamis, 8 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title