Daftar Lengkap UMK 2023 di Sumut, Tertinggi di Kota Medan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Bahruddin Siagian.
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra (Medan)

VIVA Bisnis – 32 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara telah mengajukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov). Angkanya sudah ditetapkan lewat surat keputusan (SK) Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi.

Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

"Pak Gubernur sudah menetapkan UMK Kabupaten maupun Kota se-Sumatera Utara kemarin tanggal 7 Desember 2022," sebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Bahruddin Siagian kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Kamis 8 Desember 2022.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru
Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Penetapan UMK tahun 2023 ini, Baharuddin melanjutkan, sesuai dengan pengajuan dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

"Sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa. Maka kita tetapkan lah UMK Kabupaten/Kota Tahun 2023," ucap Baharuddin.

Kejuaraan Golf Internasional, Pj Gubernur Sumut Optimis Jadi Ajang Pembinaan Atlet

Baharuddin mengungkapkan alasan Padang Lawas Utara belum menetapkan UMK, karena Bupati Padang Lawas Utara masih berada di luar Kota. Sehingga pengajuan UMK belum ditandatangani.

"Ada satu kabupaten yang belum mengirimkan, karena memang bupatinya sedang berada di luar kota, yaitu adalah Kabupaten Padang Lawas Utara. Selebihnya, sudah ditetapkan SK nya sejumlah 25 Kabupaten/Kota," jelas Baharuddin.

Berikut daftar kenaikan UMK 32 Kabupaten/Kota di Sumut: 

1. Nias 6,36 % menjadi Rp 2,7 juta
2. Mandailing Natal 6,78 % menjadi Rp 2,8 juta
3. Tapanuli Selatan 6,46 % menjadi Rp 3 juta
4. Tapanuli Tengah 6,65 % menjadi Rp 3 juta
5. Tapanuli Utara 6,85 % menjadi Rp 2,7 juta
6. Toba 6,72% menjadi Rp 2,8 juta
7. Labuhan Batu 7,30 % menjadi Rp 3,1 juta
8. Asahan 7,26 % menjadi Rp 3 juta
9. Simalungun 7,14% menjadi Rp 2,8 juta
10. Karo 6,37 % menjadi Rp 3,2 juta
11. Deli Serdang 6,63% menjadi Rp 3,4 juta
12. Langkat 7,06% menjadi Rp 2,9 juta
13. Pakpak Bharat 7,67% menjadi Rp 2,7 juta
14. Serdang Begadai 7,00% menjadi Rp 3 juta
15. Batu Bara 6,85% menjadi Rp 3,4 juta
16. Padang Lawas 7,29% menjadi Rp 2,9 juta
17. Labuhanbatu Selatan 7,29% menjadi Rp 3,1 juta
18. Labuhanbatu Utara 7,29% menjadi Rp 3 juta
19. Sibolga 6,35% menjadi Rp 3,1 juta
20. Tanjung Balai 6,85% menjadi Rp 3 juta
21. Tebing Tinggi 6,46% menjadi Rp 2,7 juta
22. Medan 7,52% menjadi Rp 3,6 juta
23. Binjai 6,59% menjadi Rp 2,8 juta
24. Padang Sidempuan 6,69% menjadi Rp 2,8 juta 
25. Gunung Sitoli 6,37% menjadi Rp 2,7 juta

Ada 7 Kabupaten/Kota UMK 2023 mengikuti dan berpedoman dengan UMP Sumut 2023 Rp 2,7 juta, yaitu Diairi, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Nias Utara, Nias Barat dan Pematang Siantar. Sedangkan, Padang Lawas Utara masih dalam proses penghitungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya