RUU P2SK, Sri Mulyani Tegaskan Bos BI hingga OJK Tak Boleh Orang Parpol

Menteri Keuangan Sri Mulyani di istana.
Sumber :
  • youtube Sekretariat Presiden

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pejabat tinggi sektor keuangan tidak boleh berasal dari partai politik. Dengan begitu, maka Gubernur Bank Indonesia, komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak boleh berasal dari partai politik.

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

"Maka sebagai bagian dari menjaga independen dari lembaga-lembaga tersebut calon anggota Gubernur Bank Indonesia, anggota dewan OJK dan anggota dewan komisioner LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya," kata Sri Mulyani di Kompleks DPR, Kamis 8 Desember 2022. 

Ani begitu sapaan akrabnya mengatakan, dalam memilih pejabat sektor keuangan juga harus melalui proses fit and proper test di DPR. Di mana mekanisme yang digunakan masih sama seperti sebelumnya.

PKB Loyo Mau Gulirkan Hak Angket: Prabowo Sudah Keliling Partai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Mofest Conference Indonesia 2045.

Photo :
  • istimewa

"Sebagai bentuk penguatan peran legislatif pemilihan anggota dewan komisioner untuk LPS juga dilakukan fit and proper di DPR," jelasnya. 

Tensi Geopolitik Global Makin Tinggi, Sri Mulyani Waspadai Dampaknya ke Harga Minyak Dunia

Dia menuturkan, penguatan melalui komite stabilitas sistem keuangan sejalan dengan penguatan koordinasi dilakukan penguatan peran lembaga. Penguatan ini dilakukan dalam rangka menjaga  independensi dari masing-masing otoritas dan kelembagaan 

"Hal ini sejalan dengan apa yang banyak menjadi harapan masyarakat," jelasnya. 

Menurutnya, seluruh fraksi di Komisi XI telah menyetujui penguatan tersebut. Dalam hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang tinggal menunggu disahkan menjadi Undang-undang di tingkat II.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya