Pekerja Masuk Kriteria Tapi Belum Terima BSU Diminta Konfirmasi, Sebelum Duitnya Balik ke Kas Negara

VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) optimis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dapat tersalurkan seluruhnya sebelum batas akhir pengambilan BSU yaitu 20 Desember 2022.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, per 5 Desember 2022 BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima. Dari jumlah tersebut penyaluran lewat PT Pos Indonesia telah sukses tersalur kepada 2,7 juta penerima, sedangkan sisanya telah terlebih dahulu disalurkan melalui mekanisme transfer rekening bank Himbara.
Ilustrasi pekerja jasa konstruksi.
- ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
"Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang harus segera diberikan kepada pada penerima sebelum batas waktu akhir penyaluran BSU sebagaimana ketentuan yang berlaku" kata Anwar dalam keterangan dikutip, Kamis 8 Desember 2022.
Anwar menyebutkan, sisa penyaluran BSU yang saat ini dikejar pemerintah sebesar 8,8 persen dari target.
"Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima" jelasnya.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.
- Dokumentasi Kemnaker.