OJK Pede Pertumbuhan Fintech Bisa Dongkrak PDB RI Jadi Rp 24 Ribu Triliun pada 2030

- M Yudha P / VIVA.co.id
VIVA Bisnis – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara mengatakan, kebijakan yang akomodatif, layanan keuangan yang terjangkau oleh masyarakat, dan konektivitas digital, telah menjadi elemen penting untuk mendukung transformasi digital yang inklusif.
Hal itu diutarakannya, dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional. Mirza meyakini, hal-hal tersebut juga akan mampu menciptakan ekosistem keuangan digital Indonesia yang lebih berdaya tahan (resilience).
"Melalui kebijakan-kebijakan tersebut, pertumbuhan fintech dan ekonomi digital di Indonesia diperkirakan dapat meningkatkan PDB Indonesia menjadi Rp 24.000 triliun pada tahun 2030," kata Mirza dalam telekonferensi, Senin, 12 Desember 2022.
Anggota Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
- Dokumentasi OJK.
Dalam mendukung pertumbuhan fintech tersebut, OJK diakui Mirza juga telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang akomodatif, innovation hub, mekanisme pengembangan fintech melalui regulatory sandbox, dan infrastruktur pendukung pengembangan fintech.
Salah satu infrastruktur pendukung tersebut adalah membangun kepercayaan digital atau digital trust, dalam meningkatkan adopsi masyarakat atas produk dan layanan keuangan digital supaya bisa terus meningkat.
"Pemanfaatan inovasi teknologi di bidang due diligence (uji kelayakan) seperti e-KYC, digital identity, dan tanda tangan elektronik, akan menjadi game changer dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi secara digital," ujarnya.