Jiwasraya Buka Suara soal PHK di Tengah Rencana Pengalihan Polis Tahap Akhir ke IFG Life

Jiwasraya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Bisnis – Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) buka suara terkait dengan isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau rasionalisasi yang menghantui karyawan. Isu PHK muncul di tengah persiapan rencana pengembalian izin perusahaan usai program restrukturisasi memasuki tahap akhir, yang ditandai dengan rencana pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas dari Jiwasraya kepada IFG Life kloter akhir yang dimulai Desember 2022.

Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya Mahelan Prabantarikso menjelaskan, program rasionalisasi dijalankan dengan didasarkan dalam beberapa peraturan. Menurutnya, itu telah memenuhi ketentuan.

Aturan itu mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen Jiwasraya dan Serikat Pekerja Jiwasraya pada tahun 2020.

Rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi ini, kata dia, juga dimaksudkan dalam rangka melakukan efisiensi beban perusahaan, lantaran beban kerja perusahaan sudah banyak berkurang pasca dilakukannya pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas, sebelum akhirnya izin Jiwasraya dikembalikan.

"Ditambah lagi saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penjualan produk dan perusahaan sudah mengalami kerugian sejak lama. Faktor-faktor itu yang mendasari perlu dilakukannya rightsizing struktur organisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan menuju rencana pengembalian izin," jelas Mahelan dikutip dari Antara, Jumat, 16 Desember 2022.

JIwasraya

Photo :
  • ANTARA FOTO

Ia memastikan, manajemen Jiwasraya telah memenuhi hak-hak pegawai di tengah kondisi keuangan perusahaan yang terus menurun. Penghitungan hak pasca-kerja pegawai yang diikutsertakan dalam program rasionalisasi juga telah sesuai, bahkan lebih baik dari ketentuan hak untuk pegawai yang terkena rasionalisasi dalam rangka efisiensi, sebagaimana diatur dalam pasal 43 ayat (1) PP 35/2021.

"Keputusan ini memang tidak mudah sehingga dibutuhkan dukungan serta pengertian dari semua pihak. Tetapi sekali lagi kami berterima kasih atas segala dukungan yang telah diberikan selama ini hingga sampai akhirnya rangkaian program restrukturisasi telah memasuki tahap akhir," ucapnya.

Kecelakaan Mobil Akibat Penumpang Berlebih seperti Gran Max di Km 58 Bisa Ditanggung Asuransi?

Rencana Pengembalian Izin Perusahaan dan Pengalihan Polis ke IFG Life

Direktur Utama Jiwasraya Angger Yuwono mengatakan pengembalian izin perusahaan akan menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian Program Restrukturisasi Jiwasraya.

Sopir Alami Microsleep Diduga Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah

"Oleh karena itu kami berkomitmen untuk terus menjalankan proses ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta terus mengedepankan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian," ujar Angger.

Pihaknya kini sedang berupaya melakukan efisiensi beban perusahaan demi menjamin perusahaan tetap dapat going concern hingga seluruh hak-hak para pemegang polis yang mengikuti program restrukturisasi dapat dialihkan ke perusahaan baru, IFG Life. Salah satu upayanya menjalankan program rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi.

Insiden Penembakan di Philadelphia AS, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban

Rangkaian program ini telah disosialisasikan sejak beberapa waktu terakhir dan telah dikomunikasikan kepada pemegang saham.

"Untuk itu izinkan kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas segala bentuk kontribusi serta dedikasi yang telah diberikan oleh rekan-rekan kami di internal. Hal ini juga menjadi bagian solusi untuk melindungi setiap hak yang ada," tambahnya.

Serikat Pekerja Sebut Sudah Ada 100 Karyawan yang Di-PHK

Sebelumnya diberitakan VIVA, Serikat Pekerja Jiwasraya mengatakan PT Asuransi Jiwasraya terancam tutup pada Juni 2023 setelah beroperasi selama 163 tahun. Namun, antara perusahaan dan pegawai belum ada kesepakatan. Pasalnya, Serikat Pekerja Jiwasraya mencatat kerugian sampai dengan akhir tahun 2022 mencapai Rp 34 triliun. Untuk itu, Serikat Pekerja Jiwasraya berupaya sekuat-kuatnya agar perusahaan tetap beroperasi. 

"Banyak masalah-masalah yang belum selesai misalnya bagaimana kami yang telah bekerja selama puluhan tahun dan memperhatikan nasib pensiunan dengan ditutupnya Jiwasraya, sehingga hal ini menambah kerugian baik kami pegawai maupun pensiunan," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja Jiwasraya, Hotman David di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 15 Desember 2022.

Kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pun menghantui keberlangsungan hidup para pegawai. Berdasar data pihaknya, telah ada 70 sampai 100 orang pekerja diberhentikan. Pegawai yang mendapat PHK juga tidak dipenuhi haknya. 

"Dengan program PHK yang dilakukan, kami seluruh pegawai Jiwasraya menginginkan pekerjaan sampai pensiun nanti karena hal ini telah dijanjikan kami semua akan diberikan kelangsungan pekerjaan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya