121 Mahasiswa IPB Korban Penipuan Dapat Keringanan Bayar Pinjol, Ini Rinciannya

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 121 orang mahasiswa mendapatkan keringanan atas kasus penipuan pinjaman online (Pinjol) dari empat platform penyedia pinjaman dana yang digunakan saat kejadian.

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, keringanan 121 orang dengan 197 pinjaman itu dari total pinjaman sebesar Rp 650,19 juta. Dalam hal ini tagihan tertinggi sebesar Rp 16,09 juta.

"Menyampaikan bahwa para mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi korban penipuan berkedok kerja sama penjualan online telah berhasil mendapat keringanan atau restrukturisasi pinjaman dari empat platform penyedia pinjaman dana yang digunakan saat kejadian," kata Ogi dalam telekonfrensi, Senin, 19 Desember 2022.

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

Adapun rincian jumlah korban berdasarkan pinjaman di tiga perusahaan pembiayaan dan satu fintech peer to peer lending. Ogi merinci untuk Akulaku sebanyak 31 mahasiswa dengan outstanding Rp 66,17 juta, Kredivo 74 mahasiswa dengan outstanding Rp240,55 juta.

SIti Aisyah pelaku penipuan modus pinjol dengan korban mahasiswa IPB.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR
Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan

Kemudian Spaylater 51 mahasiswa dengan outstanding Rp 201,65 juta, Spinjam 41 mahasiswa dengan outstanding Rp 141,81 juta.

Ogi mengatakan, dari data tersebut OJK memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan tiga perusahaan pembiayaan dan satu platform penyedia pinjaman itu untuk dipertimbangkan mendapatkan penyelesaian terbaik. Selanjutnya, empat perusahaan dimaksud telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan/platform.

"OJK juga sudah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban," jelasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono.

Photo :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal. Kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan. 

"Meski demikian, OJK sudah melakukan pembinaan dan meminta kepada empat perusahaan tersebut untuk meningkatkan manajemen risiko melalui penguatan analisis data calon peminjam serta meningkatkan sistem early warning fraud detection," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya