Apindo Ungkap KUR Klaster Efektif Genjot Kinerja UMKM, Ada Tapinya

Ilustrasi UMKM.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah menyerahkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster. Yang mana itu digunakan untuk memperkuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjaga perekonomian bangsa.

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 344,2 Triliun

Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, Ajib Hamdani menilai dari adanya KUR Klaster merupakan solusi terbaik untuk menjawab tantangan saat ini.

"Jawaban atas tantangan untuk menaikkan kelas UMKM dan jawaban atas tantangan untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaku ekonomi penopang signifikan PDB Indonesia," kata Ajib dalam keterangan yang diterima, Kamis, 22 Desember 2022.

Ninja Xpress: Pengiriman Paket Melonjak 20 Persen saat Ramadhan 2024

UMKM Batik.

Photo :
  • Dokumentasi Pupuk Indonesia.

Adapun dengan itu, dia menyoroti tindak lanjut langkah dari dua institusi pemegang sentral dalam kesuksesan program ini. Sebab, masih kurangnya keberpihakan terhadap pelaku UMKM.

Dharma Polimetal Tebar Dividen 2023 Rp 171,29 Miliar, 28 Persen dari Laba Bersih

"Pertama adalah industri keuangan sebagai penyalur kredit KUR klaster. Kalau kita lihat data, industri keuangan cenderung kurang berpihak kepada pelaku UMKM," jelasnya.

Ajib menjelaskan, pada indikator rasio kredit tercatat masih dalam kisaran 20 persen untuk UMKM dari total kredit yang mengalir, dengan kisaran Rp 1.200 triliun. Karena idealnya porsi UMKM bisa mencapai 30 persen, atau kisaran Rp 1.800 triliun.

"Tetapi ini memang kondisi yang tidak mudah, karena industri keuangan, terutama perbankan, adalah industri yang high regulated dan harus prudent dalam menyalurkan kredit. Di sisi lain, salah satu permasalahan mendasar UMKM adalah literasi keuangan yang cenderung masih rendah," ujarnya.

salah satu produk UMKM hasil binaan SIG di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah

Photo :
  • VIVA/Anarani Kifaya

Selain itu untuk institusi kedua adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga ini mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

"UMKM tidak akan bisa tumbuh secara alamiah dan bersaing dengan industri besar. Dibutuhkan intervensi regulasi agar UMKM tetap bisa mempunyai akses maksimal dalam konteks mendapatkan kredit. OJK mempunyai peran yang sangat sentral dalam hal ini," tegasnya.

Ajib menyatakan, KUR Klaster membutuhkan panduan teknis dalam bentuk aturan yang dikeluarkan oleh OJK. Sehingga perbankan mempunyai dasar yang kuat dan terukur dalam teknis penyaluran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya