Transaksi Aset Kripto Baru Sumbang Pajak ke Negara Rp 246,45 Triliun pada 2022

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.
Sumber :
  • Business Today

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabarkan, Kemenkeu mengantongi Rp 246,45 miliar dari pajak transaksi aset kripto mulai 1 Mei 2022 hingga akhir Desember 2022.

Ini Penyebab Aset PLN Nusantara Power Melesat Jadi Rp 350 Triliun

Adapun transaksi itu diantaranya berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan penyetoran sendiri sebesar Rp 117,44 miliar. Kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DN atas pemungutan oleh non-bendaharawan sebesar Rp 129.01 miliar.

"Untuk transaksi kripto meng-collect Rp 246,45 miliar,"  ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa, 2 Januari 2022.

Ramalan Zodiak Rabu 24 April 2024, Sagitarius: Hubungan dengan Kekasih Tidak Sehat Hari Ini

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, atas penyerahan aset kripto. Untuk besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen.

Ilustrasi representasi mata uang kripto.

Photo :
  • ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi
KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Sedangkan jika perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto. Maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen.

Sementara itu, atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool. PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.

Untuk pajak penghasilan, pada Pasal 19 disebutkan bahwa penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh.

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.

Photo :
  • The Independent

Dengan itu, penjual akan dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,1 persen. Bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2 persen.

"Pajak bunga Fintech P2P lending mencapai Rp 210,04 miliar. Jadi ini untuk mewujudkan kegiatan ekonomi, namun kita tetap menjaga asas keadilan. Sekali lagi mereka yang lemah itu ditolong, mereka yang kuat dipungut pajaknya untuk memperkuat ekonomi," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya