Isi Perppu Cipta Kerja Berbeda dari Usulan Buruh, KSPSI Siapkan Langkah Ini

- Dokumentasi KSPSI.
VIVA Bisnis – Isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai sangat berbeda dengan draf yang diusulkan buruh ke Pemerintah. Hal itu diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Andi mengatakan, pihaknya mendukung adanya langkah Perppu Cipta Kerja, namun tidak dengan isi yang ada saat ini.
"Isi Perppunya kami tolak. Karena, 99 persen isinya berbeda dengan yang kami usulkan," ungkap Andi Gani, Selasa, 3 Januari 2023.
Pembahasan Perppu ini, lanjutnya, sudah dilakukan sejak 4 bulan lalu. Ia bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal telah menyampaikan usulan draf ke Pemerintah. Hal ini dilakukan mengingat tahun ini merupakan tahun politik, jika dikembalikan ke DPR akan kembali mandek.
Namun demikian, sambung Andi, nyatanya isi Perppu Cipta Kerja berbeda sangat jauh dari usulannya.
Andi mencontohkan, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam pasal 88 disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Menurutnya, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.