DJP Serahkan Barang Bukti Penunggak Pajak Rp 5,6 Miliar ke Kejaksaan

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tanggung jawab tersangka tindak pidana di bidang perpajakan, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sebab telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5, 6 miliar.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Penyerahan barang bukti itu dilakukan pada 4 Januari 2023 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur. Dalam hal ini penyerahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun tersangka, melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan, atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Kemudian tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama Tahun Pajak 2019 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c, Pasal 39 ayat 1 huruf d dan Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Contoh pajak langsung.

Photo :
  • Pixabay
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

"Akibat perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.651.124.773,00. Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," kata DJP dalam keterangan Kamis, 12 Januari 2023. 

DJP mengatakan, selama proses pemeriksaan bukti permulaan tersebut Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah memberitahukan bahwa tersangka memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. 

"Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya. 

Dalam proses penyidikan jelasnya, tersangka juga telah diberitahukan bahwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut sampai dengan saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilaksanakan.

"Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Timur merupakan wujud koordinasi yang baik 

dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepolisian Polda Metro Jaya. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi wajib pajak tetapi juga dapat mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya