RUU P2SK Disahkan Jokowi Jadi Undang-Undang, Apa Saja Manfaatnya?

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi sudah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023. Pengesahan dilakukan pada Kamis malam, 12 Januari 2023.

CEO Freeport Temui Jokowi di Istana, Bahas Smelter hingga Perpanjangan Izin Tambang

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pembahasan RUU mulai dari rapat hingga paripurna selalu mengedepankan kepentingan masyarakat. Serta melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis.

"Pemerintah memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang dalam hal ini telah menginisiasi proses RUU serta kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan RUU ini," tulis Kemenkeu lewat keterangannya, dikutip Selasa, 17 Januari 2023.

Kapan Nama DKI Jakarta Berganti DKJ Resmi Digunakan?

UU P2SK disebut merupakan ikhtiar Pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.

Adapun UU P2SK dinilai tepat seiring dengan berbagai tantangan global yang muncul di saat ini, seperti pandemi, situasi geopolitik, potensi resesi di berbagai kawasan. Hingga perkembangan teknologi yang mengubah model bisnis layanan jasa keuangan, dan perubahan iklim.

Tok! DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Tak Lagi Berstatus DKI

"Stabilitas sistem keuangan Indonesia perlu diperkuat untuk menghadapi berbagai skenario global tersebut," jelasnya.

Lima Lingkup yang Diatur UU P2SK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Sementara itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Pemerintah dan DPR menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Kemudian ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, perlindungan konsumen, dan kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

Pada UU P2SK ini terdapat 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya. UU ini akan menggantikan di antaranya 17 Undang-Undang terkait dengan sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun.

"Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya perlindungan konsumen di sektor keuangan," jelasnya.

Setelah pengesahan UU P2SK oleh Presiden, Pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS.

Untuk seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya