Pengamat Usul Tarif Jalan Berbayar di DKI Jakarta Rp 75.000, Ini Alasannya

- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA Bisnis – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) di sejumlah ruas jalan ibu kota. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menyatakan mendukung kebijakan jalan berbayar itu. Pun, dia menilai sebaiknya agar tarif ERP ditetapkan maksimal sebesar Rp 75.000. Karena menurutnya tarif yang diusulkan sebesar Rp 5.000 - Rp 20.000 terlalu kecil.
"Tarif yang dikenakan bisa ditinggikan lagi, tarif Rp 5 ribu – Rp 20 ribu masih terlalu rendah (batas tertinggi bisa mencapai Rp 75 ribu). Tujuannya, agar ada efek jera menggunakan kendaraan pribadi secara berlebihan di jalan umum," kata Djoko dalam keterangan yang diterima VIVA, Rabu, 18 Januari 2023.
Dua buah kamera terpasang pada alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 14 November 2018.
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Djoko menilai, penerapan ERP pada era kepemimpinan Pj Gubernur Heru Budi Hartono adalah hal yang tepat. Sebab, Heru sebagai Pj Gubernur tidak memiliki beban politik.
"Sekarang saatnya lebih tepat penerapan ERP ketika Prov. DKI Jakarta dipimpin Pj Gubernur Heru Budi Hartono yang tidak memiliki beban politik," katanya.
Namun, Djoko meragukan anggota DPRD DKI Jakarta akan meloloskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan diloloskan.