Kemnaker Bakal Ambil Langkah Hukum Jika PT GNI Terbukti Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Situasi saat bentrok pekerja lokal dan pekerja asing di Morowali, Sulteng.
Situasi saat bentrok pekerja lokal dan pekerja asing di Morowali, Sulteng.
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud.

VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengambil langkah hukum atas bentrokan yang menewaskan pekerja asing dan pekerja Indonesia di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Hal itu dilakukan jika PT GNI terbukti melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, saat ini tim Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial mulai melakukan pengumpulan data ke PT GNI.

"Tim dari Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke PT GNI untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya yang menjadi pemicu terjadinya kerusuhan, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan," kata Haiyani dalam keterangannya, Rabu, 18 Januari 2023.

Haiyani Rumondang, Dirjen Binwasker dan K3, Kemnaker.

Haiyani Rumondang, Dirjen Binwasker dan K3, Kemnaker.

Photo :
  • Repro video.

Haiyani menuturkan, untuk memperoleh informasi mengenai kejadian, timnya tengah melakukan koordinasi dengan jajaran Disnaker Kabupaten Morowali Utara, Disnaker Kabupaten Morowali, dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah.

Setelah itu, kata dia, tim mengadakan rapat dengan jajaran manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan tentang permasalahan ketenagakerjaan yang berkembang di media yang menjadi tuntutan serikat pekerja.

Haiyani menjelaskan, informasi itu di antaranya terkait tuntutan penerapan prosedur K3 di perusahaan, memberikan APD lengkap kepada pekerja, peraturan perusahaan, kejelasan pemotongan upah.

Halaman Selanjutnya
img_title