Cuti Bersama Imlek Potong Jatah Cuti Tahunan? Simak Penjelasan Kemnaker

Ilustrasi angpau Imlek.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

VIVA Bisnis – Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023 dan cuti bersama Imlek ditetapkan Pemerintah pada 23 Januari 2023 atau hari Senin. Lantas, apakah libur itu akan memotong jatah cuti tahunan pekerja?

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, cuti bersama yang jatuh pada hari Senin itu merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh.

"Yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," tulis Kemnaker lewat Instagramnya @kemnaker dikutip, Kamis, 19 Januari 2023.

Bersifat Fakultatif

Ilustrasi Pedagang di Pasar Pancoran Glodok menjual pernak-pernik Imlek 2021.

Photo :
  • VIVA/Dusep Malik

Kemnaker menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah bersifat fakultatif atau sesuai pilihan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

"Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dari kebutuhan perusahaan," jelasnya.

Sementara itu, jika ada karyawan yang bekerja pada cuti bersama, maka hak cuti pekerja/buruh tidak akan berkurang.

Menaker Ida Sampaikan Pelaksanaan Pemberian THR Lebaran 2024, Tidak Boleh Dicicil

"Hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ujarnya.

Dasar hukum peraturan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Intip Sederet Sanksi Buat Perusahaan yang Tak Bayar hingga Mencicil THR
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah

Berikan Insentif Bagi Mitra Kerjanya, Menaker Ida Beri Apresiasi ke Perusahaan Aplikator

Menaker Ida menyampaikan apresiasi kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya jelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024