Nasib WanaArtha Life Setelah Izin Usahanhya Dicabut OJK

WanaArtha Life.
WanaArtha Life.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life/WAL), pasca pencabutan izin usaha 15 Desember 2022 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sudah diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham.

"Di mana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata Ogi dalam keterangannya Kamis, 19 Januari 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Ogi menuturkan, dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut ada pada pasal 91 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas serta pasal 10 ayat 5 Anggaran Dasar PT WAL.

Selanjutnya kata dia, OJK akan melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk oleh RUPS, dan disampaikan oleh direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang calon TL yang diajukan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title