Intip Aturan Baru soal Batas Penghasilan MBR dan Ukuran Rumah Umum dan Swadaya

- Freepik/schantalao
VIVA Bisnis – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Keputusan Menteri terbaru ini otomatis menggantikan Keputusan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," sebagaimana dikutip dari laman Instagram @bp.tapera, Kamis, 19 Januari 2023.
Pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023, terdapat perubahan nominal pada besaran penghasilan MBR yang belum menikah pada sejumlah wilayah.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuldjono.
- Andri Mardiansyah/VIVA.
Wilayah-wilayah tersebut yakni Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
"Yaitu sebesar Rp 7.000.000, yang sebelumnya hanya sebesar Rp6.000.000," ujar postingan tersebut.