Jasa Raharja Ungkap Proses Kendaraan 2 Tahun Nunggak Pajak Dinyatakan Bodong

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Mayel

Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak juga mendapat tanggapan, maka data registrasi ranmor akan dihapus secara permanen.

“Penghapusan regident ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel ‘dihapus’ pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen registrasi ranmor,” ujarnya.

Menurutnya, terkait hal itu, perlu ada pembahasan secara detail bersama para pemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaan penghapusan data regiden ini. “Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan terkoordinir melalui penyampaian informasi yang jelas dan benar, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau kebingungan masyarakat,” ucapnya.

Ilustrasi STNK

Ilustrasi STNK

Photo :
  • Seva.id

Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri, Azwirman menyampaikan bahwa sebelum peraturan tersebut diimplementasikan, Tim Pembina Samsat melalui Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak dan menggratiskan Biaya Balik Nama (BBN)

“Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, itu kewenangan Pemerintah daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak,” ujarnya.