Heboh Meikarta, Pemerintah Bentuk Skema Penjaminan untuk Konsumen

Herry Trisaputra Zuna.
Sumber :
  • Raden Jihad akbar/VIVA.co.id

VIVA Bisnis – Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan, saat ini Pemerintah akan membentuk skema penjaminan kepada pembeli.

Kisah Julukan 'Ratu Kemiri' Istri Bupati Manggarai dalam Dugaan Jual Beli Proyek APDB

Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian bagi pembeli rumah, dan menghindari polemik seperti yang terjadi di Meikarta. Adapun hal itu diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman Pembentukan Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Rumah.

"Ada Meikarta orang beli rumah malah dituntut balik. Nah nanti, dengan skema penjaminan harusnya masyarakat punya kepastian bahwa ketika dia mencicil event rumahnya belum selesai ada kepastian," kata Herry dalam telekonferensi Rabu, 25 Januari 2023.

Car Users Now Can Use the Bocimi Toll Road, PUPR Says

Ilustrasi bangunan Meikarta

Photo :
  • vstory

Dalam hal ini PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) ditunjuk Pemerintah sebagai sekertariat pembiayaan perumahan.

PUPR: Jalan Tol Bocimi Ruas Cigombong-Cibadak Siap Difungsikan Mulai Hari Ini

Seperti diketahui polemik proyek Meikarta terus berlanjut hingga saat ini, sabab konsumen Meikarta menuntut pengembalian uang karena tak kunjung mendapatkan unit apartemen. Bahkan, baru-baru ini konsumen digugat oleh pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Sebanyak 18 orang konsumen Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) Selasa, 24 Januari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Sidang yang dilakukan atas gugatan pengembang mega proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) diputuskan ditunda dan dilanjutkan pada 7 Februari 2023. Pengembang menuntut para konsumennya itu dengan gugatan sebesar Rp 56 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.

Saat dihubungi usai sidang, Ketua KPKM, Aep Mulyana menjelaskan, dasar gugatan itu adalah karena pihak MSU merasa bahwa aspek penjualan dan nama baik mereka terancam dengan adanya segala aktivitas dari Komunitas Peduli Konsumen Meikarta tersebut.

Taman Meikarta

Photo :

"Kata mereka, akibat aktivitas kami, penjualan mereka dan nama baik mereka jadi terancam," kata Aep.

Dia mengaku heran kenapa justru saat ini pihaknya yang disalahkan atas kondisi tersebut. PT MSU melayangkan gugatan perdata mencapai  Rp 56 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil secara tanggung renteng mencapai Rp 44 miliar, serta kerugian immateril yang diklaim mencapai Rp 12 miliar.

"Belum lagi pakai ada sita aset segala. Lah, kita kan bukan koruptor. Sedangkan koruptor saja tidak sampai seperti itu," kata Aep.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya