27 Komunitas Pedagang Tolak Rencana Pelarangan Penjualan Rokok Ketengan

27 komunitas pedagang tolak rencana pelarangan penjualan rokok ketengan.
27 komunitas pedagang tolak rencana pelarangan penjualan rokok ketengan.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

"Usulan larangan penjualan rokok eceran ini dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerus bangsa. Pemerintah harus lebih realistis dan strategis untuk menanggapi masalah ini," ujarnya. 

Diketahui, rencana pelarangan menjual rokok eceran tercantum pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2023, tepatnya dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109) Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 

Rencana revisi ini disebut-sebut sebagai salah satu upaya, dalam menekan prevalensi perokok pada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Padahal, PP 109 yang berlaku saat ini sudah memuat larangan penjualan rokok bagi anak-anak. Karenanya, ebanyak 27 komunitas yang tergabung dalam 'Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil' itu pun menyatakan sikap bahwa 'Rokok Bukan untuk Anak', sebagai bentuk dukungan atas upaya Pemerintah untuk menekan prevalensi perokok anak berusia 18 tahun ke bawah tersebut.

Deklarasinya pun dinyatakan melalui empat poin utama, yakni:

1. Mendukung upaya Pemerintah Indonesia untuk menekan prevalensi perokok anak berusia 18 tahun ke bawah melalui penegakan peraturan yang telah diberlakukan di Indonesia.

2. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, untuk membatalkan rencana revisi PP 109/2012, yang di dalamnya terdapat rencana larangan penjualan rokok batangan.

3. "Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil” berkomitmen untuk menyatakan sikap Rokok Bukan Untuk Anak guna menekan prevalensi perokok anak berusia 18 tahun ke bawah dan menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Halaman Selanjutnya
img_title