Kemnaker Tegaskan Kenaikan Upah Minimum 2023 Sudah Berlaku Mulai Januari

- Dokumentasi Kemnaker.
VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan sudah harus menaikkan gaji pekerja atau buruh sesuai upah minimum yang berlaku mulai bulan Januari 2023. Diketahui, sejumlah Kepala Daerah sudah menetapkan kenaikan upah minimum 2023 yang ditetapkan maksimal 10 persen.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mulai mengimplementasikan kenaikan upah minimum 2023 pada bulan ini.
"Iya (kenaikan upah 2023 harus diterapkan Januari 2023)," ujar Anwar saat dihubungi VIVA, Rabu, 25 Januari 2023.
Sanksi Menanti bagi Perusahaan yang Tidak Menerapkan
Ilustrasi slip gaji
- Freepik
Anwar melanjutkan, bagi perusahaan yang tidak menerapkan kenaikan upah minimum yang sudah ditentukan di masing-masing wilayahnya, maka perusahaan itu akan dikenakan sanksi pidana.
"Bagi perusahaan yang tidak menerapkan UM 2023 akan dikenakan sanksi pidana, yaitu pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun atau pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta," jelasnya.