Airlangga: Perppu Cipta Kerja Akan Dibacakan di Sidang Paripurna DPR

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan kabar terbaru terkait pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Saat ini, ia menekankan, prosesnya sedang menunggu pembacaan pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Harga Pangan Naik Gegara Perang Israel Vs Iran?

"Perppu Cipta Kerja sedang akan dibacakan di Paripurna. Kita sedang menunggu proses pembacaan di Paripurna dan ini sudah kita komunikasikan dengan fraksi-fraksi," kata Airlangga di Lapangan Banteng Selatan, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023.

Ilustrasi omnibus law cipta kerja

Photo :
  • Istimewa
Soal Konflik Israel-Iran, Airlangga Cermati Dampak ke Sektor Logistik Minyak Mentah Dunia

Seperti diketahui, Perppu mengenai Cipta Kerja masih menuai polemik di kalangan masyarakat tak terkecuali bagi buruh/pekerja. Beberapa ketentuan yang menuai polemik seperti cuti haid hingga struktur skala upah.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan, pihaknya mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun, tidak dengan isinya yang sudah beredar saat ini.

Erick Imbau BUMN Beli Dolar AS Besar-besaran, Menko Perekonomian hingga Wamenkeu Bilang Gini 

Alasannya, pertama, maraknya kasus PHK besar-besaran saat masa awal pandemi COVID-19 menyebabkan para pekerja yang terdampak hanya diberi pesangon seadanya yang tidak layak.

"Waktu awal COVID-19 merebak, banyak pekerja yang di-PHK seenaknya dan tidak kasih pesangon. Paling hanya dikasih Rp 200-300 ribu, sementara masa kerjanya sudah 10 tahun," kata Iqbal dalam telekonferensi, Senin, 2 Januari 2022.

"Jadi adanya kondisi darurat Perppu ini akibat maraknya darurat PHK," ujarnya. 

Di sisi lain, Iqbal mengaku pihaknya sudah tidak percaya fungsi parlemen dan menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR. Hal itu akibat kerap molornya undang-undang ketenagakerjaan yang tidak juga segera disahkan, dan tidak berpihak kepada kaum pekerja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya