Pemerintah Bakal Wajibkan Eksportir Simpan Devisa Hasil Ekspor 3 Bulan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Salah satunya eksportir akan diwajibkan menahan DHE di dalam negeri selama tiga bulan. 

Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0

"DHE kita akan siapkan PP-nya dan usulan yang sedang dibahas 3 bulan," kata Airlangga kepada awak media di Lapangan Banteng Selatan, Jakarta, Kamis 26 Januari 2023.

Ilustrasi Ekspor Impor.

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Kemenkeu Monitor Dampak Konflik Israel-Iran ke Ekspor RI

Airlangga mengatakan, keputusan itu diambil karena situasi yang ada pada saat ini. Sebab berbagai negara dihadapkan oleh situasi stagflasi. 

"Inflasi tinggi kemudian pertumbuhan rendah bahkan negatif seperti Amerika akan terus menaikkan tanda petik tingkat suku bunganya. Kalau tingkat suku bunga terus naik bahaya itu capital flight," ujarnya. 

Ribuan Produk Kerajinan RI Bakal Banjiri Pasar Kanada

Menurutnya, untuk mencegah capital fiight atau modal asing kabur maka Pemerintah harus memiliki dana yang cukup. Dalam hal ini yaitu pembiayaan ekspor. 

"Kebutuhan ekspor dan impor kan real. Pada saat kebutuhan ekspor impor itu disediakan dengan devisa hasil ekspor masuk maka kita akan mempersiapkan eksosistem devisa atau pun eksosistem dolar di dalam negeri," jelasnya. 

Sehingga dengan itu kata dia, pengusaha tidak perlu lagi bergantung pada perbankan di Singapura. 

"Pengusaha kita tidak melulu bergantung pada perbankan di Singapura. Nah kita mau mempersiapkan infrastruktur," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya