Komisi VI DPR Geram, Pengembang Meikarta Absen Rapat Tanpa Kabar

Meikarta.
Sumber :
  • Meikarta

VIVA Bisnis – Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi mengecam mangkirnya pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) saat dipanggil Komisi VI DPR RI. Seharusnya, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk ini dijadwalkan bertemu Komisi VI DPR RI, Rabu, 25 Januari 2024, namun pihak Meikarta justru tidak hadir tanpa kabar apapun. 

Cak Imin Kalah di Pilpres 2024, Sekjen PKB: Dengan Berat Hati Kami Menerimanya

Politikus PPP itu lantas menyebut manajemen Meikarta telah melecehkan lembaga legislatif, DPR RI. Seharusnya, kalaupun tidak dapat hadir, yang bersangkutan bisa memberikan kabar atau komfirmasi. 

"Kalau ada mitra atau stakeholder yang diundang tidak bisa hadir setidaknya berikan informasi. Kalau ini kan tidak ada sama sekali. Berarti dia sudah melecehkan parlemen dan ini perlu penyikapan serius," kata Awiek, begitu Achmad Baidowi karib disapa, Kamis, 26 Januari 2023.

Apakah MK Tolak Gugatan Syarat Usia SIM seperti Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?

Central Park Meikarta.

Photo :
  • Istimewa.

Senada itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal pun merasa geram dengan ketidakhadiran Presiden Direktur (Presdir) PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Mega Proyek Meikarta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI. 

Surya Paloh Usai MK Tolak Gugatan Amin: Perjuangan Tidak Boleh Berhenti

RDPU yang digelar Rabu kemarim tersebut sedianya bakal membahas permasalahan konsumen Meikarta. Hekal menyayangkan sikap Presdir MSU tersebut yang terkesan abai atas undangan resmi DPR.

“Kita sudah melakukan komunikasi dan saya dengar dari sekretariat pada awalnya mereka (pihak Meikarta) menanggapi. Tapi ternyata pas tahu undangannya untuk mendalami masalah konsumen Meikarta kelihatannya mereka terus nggak berkabar lagi,” kata Haekal. 

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan bahwa Komisi VI DPR dalam RDPU tersebut sebenarnya ingin mendengar alasan kenapa pihak Meikarta dan Bank Nobu melayangkan gugatan pada konsumennya sendiri. Menurut Haekal, gugatan yang dilakukan oleh pihak Meikarta kepada konsumen merupakan bentuk intimidasi dalam upaya membungkam konsumen yang tidak terima dengan keputusan Meikarta.

Taman Meikarta

Photo :

Lebih lanjut, karena pihak Meikarta tidak hadir dalam RDPU tersebut, maka Hekal merasa perlu diadakannya pemanggilan kembali oleh Komisi VI. 

"Kami mau dengar penjelasannya. Cuma kami sayangkan tidak hadir, malah tidak ada kabar. Padahal kami sudah sisihkan waktu khusus, rasanya teman-teman juga sepakat ini sesuatu yang cenderung melecehkan DPR. Sehingga, kami akan melakukan pemanggilan lagi," kata Legislator Dapil Jawa Tengah IX tersebut.

Selain itu, kata Hekal, jika disetujui oleh masing-masing komisi terkait dan Pimpinan DPR RI, Komisi VI juga berencana bakal mengadakan rapat gabungan dengan Komisi III DPR RI dan Komisi XI DPR RI untuk membahas masalah ini. Sebab, permasalahan Meikarta sendiri tidak hanya berkaitan dengan perlindungan konsumen yang merupakan ranah dari Komisi VI, tetapi juga permasalahan hukum dan permasalahan keuangan yang merupakan ranah dari Komisi III dan Komisi XI.

"Jadi memang dari hari pertama kita rasakan mungkin kita perlu mengadakan rapat gabungan tapi kan rapat gabungan ini harus dengan persetujuan lebih banyak orang. Jadi, kita akan tetap jalankan apa yang memang menjadi wewenang kita di Komisi VI yaitu terkait perlindungan konsumen. Mudah-mudahan rekan-rekan kita di komisi-komisi lain sependapat dan ingin segera melakukan rapat gabungan tersebut," imbuhnya.

Diketahui, saat ini, Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) tengah menghadapi gugatan Rp 56 miliar. Gugatan dilayangkan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya