Dikonversi ke Listrik, Ini Kriteria Motor BBM yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta

- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA Bisnis – Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, membeberkan apa saja kriteria motor mesin berbahan bakar minyak (BBM) yang akan mendapat subsidi sebesar Rp 7 juta per unit, saat dikonversi menjadi motor listrik.
"Pertama, usia motor yang hendak dikonversi tidak lebih dari 10 tahun, atau sekitar 7-10 tahun," kata Dadan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 31 Januari 2023.
Dia menambahkan, Kementerian ESDM juga akan membuat ketentuan terkait batasan baterai dan motor penggerak, dari kendaraan yang akan dikonversi. Hal itu akan dijadikan sebagai syarat selanjutnya, dari motor konversi yang akan mendapat subsidi Rp 7 juta tersebut.
Motor listrik Viar N1 dan N2
- Dok: Viar
"Syarat berikutnya, kami akan batasi juga motor penggerak dan baterainya, di mana batas atas motor penggerak antara 3 kW dan 5 kW. Sehingga motor-motor kecil yang seperti sepeda itu tidak akan kami konversi," ujarnya.
Dengan demikian, motor hasil konversi itu nantinya akan setara dengan motor berbahan bakar fosil, dengan kapasitas mesin antara 100-125 cc. Selain itu, ketentuan lainnya yakni bahwa motor tersebut nantinya hanya bisa menggunakan baterai litium dengan kapasitas 1,2-1,5 kWh.
Tujuannya yakni supaya populasi motor terbanyak lah yang akan menjadi target dari upaya konversi tersebut.