Digadang-gadang Bakal Jadi Gubernur BI, Begini Respons Sri Mulyani dan Purbaya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait namanya yang diisukan menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) selanjutnya. Hal itu menyusul masa jabatan Gubernur BI saat ini, Perry Warjiyo yang akan berakhir pada Mei 2023.

BI Bolsters Rupiah Stability with Interest Rate Hike to 6.25 Percent

Sri Mulyani mengatakan, pemilihan Gubernur BI itu sudah diatur dalam Undang-undang. Dalam hal ini, Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh presiden.

"Jadi kalau mengenai Gubernur Bank Indonesia diatur dalam Undang-undang itu prosesnya sudah ada. Kami berempat tetap fokus ngerjain apa yang ada di dalam KSSK kita, karena ini adalah tugas kita, yaitu jaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga pemulihan ekonomi." kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Kantor Kemenkeu, Selasa, 31 Januari 2023.

Gubernur BI Proyeksikan Rupiah Baru Balik ke Rp 15.000-an pada Kuartal IV-2024

Konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Selain Sri Mulyani, nama lainnya yang dikabarkan akan mengisi kursi Gubernur BI yaitu, Purbaya Yudhi Sadewa yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Di Amerika Serikat, Sri Mulyani Bertemu CEO MCC Bahas Transportasi Publik di RI

Purbaya dalam hal ini merespons atas namanya yang diisukan akan menjadi Gubernur BI. Purbaya mengatakan, dirinya mengikuti apa yang diperintahkan Presiden.

"Wah saya belum tahu beritanya, seperti kata Bu Sri Mulyani tadi kita fokus pada kerjaan kita. Kita ikut perintah saja," ujarnya.

Tak hanya itu, Perry Warjiyo juga diisukan akan kembali maju sebagai bakal calon Gubernur BI. Perry sendiri resmi menjabat sebagai Gubernur BI pada Mei 2018 setelah dilantik oleh presiden.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 41 UU PPSK disebutkan bahwa Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Dalam hal ini presiden hanya dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.

Untuk mekanismenya, presiden mengusulkan nama kepada DPR paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur BI saat ini. Selanjutnya, DPR menyetujui atau menolak calon gubernur paling lambat 1 bulan terhitung sejak usulan nama diterima.

Adapun Anggota Dewan Gubernur BI diangkat untuk masa jabatan 5 tahun. Dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya