BPS Wanti-wanti Kenaikan Harga Rokok Bakal Hantui Inflasi Tahun Ini

Ilustrasi pekerja pabrik rokok.
Ilustrasi pekerja pabrik rokok.
Sumber :
  • Dokumentasi Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Margo mencontohkan, pada 2021 saat Pemerintah melakukan kenaikan tarif cukai. Tercatat inflasi yang berasal dari tembakau terjadi sepanjang tahun 2021.

"Misalnya di 2021 di sana Pemerintah menaikkan cukai rokok 12,5 persen itu pengaruh ke rokok kretek sepanjang 2021," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan tentang kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan. Batas kenaikan harga jual eceran akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

Untuk kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.

Gedung BPS / Badan Pusat Statistik

Gedung BPS / Badan Pusat Statistik

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum," tulis pasal II dikutip VIVA, Senin 19 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title