BPS Wanti-wanti Kenaikan Harga Rokok Bakal Hantui Inflasi Tahun Ini

Ilustrasi pekerja pabrik rokok.
Sumber :
  • Dokumentasi Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

VIVA – Pemerintah pada 1 Januari 2023 telah resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Atas hal itu Badan Pusat Statistik menyatakan, kenaikan cukai rokok atau tembakau menjadi penyumbang inflasi terbesar Januari yang sebesar 0,34 persen secara month to month (mtm).

Cari Honda Brio Bekas? Ini Daftar Harga dan Pajak Tahunannya

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, atas kenaikan tarif cukai itu pengaruhnya terhadap inflasi tidak hanya terjadi pada bulan kenaikan itu saja. 

"Adanya kenaikan cukai pada satu waktu yang ditentukan oleh Pemerintah ini kalau dilihat dari perkembangannya ini akan memberikan pengaruh inflasi. Tidak hanya pada bulan yang bersangkutan, tapi juga memberikan dampak inflasi pada bulan-bulan berikutnya," kata Margo dalam telekonferensi Rabu, 1 Februari 2023.

Terpopuler: Pertalite Berubah di Papan Harga SPBU, Bocah Tabrakkan Mobil Jualan Sales

Sejumlah rokok di etalase toko Indomaret.

Photo :
  • VIVA/Arrijal Rachman

Berdasarkan slide paparannya, untuk rokok kretek pada Januari 2023 terjadi inflasi sebesar 1,07 persen secara mtm atau dengan andil sebesar 0,01 persen. 

Daftar Harga Pangan 23 April 2024: Daging Sapi hingga Telur Ayam Turun

Kemudian rokok kretek filter inflasi sebesar 1,94 persen atau dengan andil 0,03 persen serta rokok putih terjadi inflasi sebesar 0,87 persen dengan andil 0,01 persen. 

"Rokok kretek di sana ada kenaikan cukai dan kita bisa melihat bagaimana perkembangan inflasi di rokok kretek ini dari bulan ke bulan yang hijau ada inflasi pada rokok kretek," jelasnya. 

Margo mencontohkan, pada 2021 saat Pemerintah melakukan kenaikan tarif cukai. Tercatat inflasi yang berasal dari tembakau terjadi sepanjang tahun 2021.

"Misalnya di 2021 di sana Pemerintah menaikkan cukai rokok 12,5 persen itu pengaruh ke rokok kretek sepanjang 2021," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan tentang kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan. Batas kenaikan harga jual eceran akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

Untuk kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.

Gedung BPS / Badan Pusat Statistik

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum," tulis pasal II dikutip VIVA, Senin 19 Desember 2022.

Adapun peraturan itu ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dan diundangkan pada 15 Desember 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan

Mendag Zulhas Sebut Kenaikan Harga Bawang Merah Akibat Banyak Pedagang Belum Mulai Berjualan

Belum kembali normalnya jumlah pedagang bawang merah berjualan membuat pasokan menjadi berkurang di pasaran.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024