Luhut: Pemerintah Bakal Pangkas PPN Mobil Listrik Jadi 1 Persen

- VIVA / Riyan Rizki
VIVA Bisnis – Pemerintah bakal menerbitkan aturan terkait insentif untuk kendaraan listrik dalam waktu dekat. Bahkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai beleid yang akan menjadi landasan kebijakan tersebut diperkirakan akan terbit pada pekan depan.
Hal itu diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, saat ditemui di sela-sela acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2023.
Dia mengatakan, dalam wacana pemberian insentif bagi kendaraan listrik tersebut, pemerintah berencana untuk memberikan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi mobil listrik sebesar 10 persen, dari 11 persen menjadi 1 persen.
"Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya minggu depan. Nanti yang mobil (listrik) itu insentifnya dari (PPN) 11 persen kita bikin 1 persen," kata Luhut di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2023.
Populasi Kendaraan Listrik Didorong Capai 10 Persen
VIVA Otomotif: Mobil listrik Wuling Air ev untuk acara KTT G20
- Dok: Wuling Motors
Meski demikian, Luhut tidak menjelaskan secara lebih rinci mengenai bentuk insentif atas pengurangan PPN 10 persen itu. Dia hanya menyebut bahwa pemerintah ingin mendorong jumlah kendaraan listrik agar bisa mencapai pangsa pasar 10 persen, dari total populasi kendaraan pada tahun 2024 mendatang.