Jokowi Restui OJK Lakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Keuangan

- Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang diteken pada 30 Januari 2023.
Dalam Pasal 1 Ayat (3), disebutkan bahwa Penyidik Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan adalah a. pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) PP 5/2023 dikutip pada Rabu, 1 Februari 2023.
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- VIVA/Andry Daud
Pada Pasal 2 Ayat (2) diatur bahwa Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)) huruf b terdiri dari:
a. Pejabat penyidik Polri;
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan