Jokowi Restui OJK Lakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Keuangan

Jokowi buka Rakernas Banggakencana dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

VIVA Bisnis –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang diteken pada 30 Januari 2023.

Rukun Raharja Cetak Laba Bersih US$8 Juta di Kuartal I-2024

Dalam Pasal 1 Ayat (3), disebutkan bahwa Penyidik Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

“Penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan adalah a. pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) PP 5/2023 dikutip pada Rabu, 1 Februari 2023.

Menkes: Kalau Mau Mencapai Indonesia Emas 2045, Masyarakat Harus Sehat dan Pintar

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Pada Pasal 2 Ayat (2) diatur bahwa Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)) huruf b terdiri dari:

Airlangga Respons PDIP: Jokowi-Gibran Masuk Keluarga Besar Golkar, Tinggal Formalitasnya Saja

a. Pejabat penyidik Polri;

b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan

c. Pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Sementara, OJK diberikan 15 kewenangan dalam melalukan penyidikan sebagaimana PP 5/2023. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat (4), yaitu;

a. menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;

b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Ketiga, melakukan penelitian terhadap setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;

c. melakukan penelitian terhadap setiap orang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan;

d. memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan;

e. meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;

f. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;

g. meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang sedang ditangani;

h. melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;

i. memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari Setiap Orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;

j. meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara jasa penyimpanan data dan/atau dokumen;

k. meminta keterangan dari lembaga jasa keuangan tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan;

l. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

m. melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;

Presiden Jokowi

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube PSI


n. meminta bantuan aparat penegak hukum lain; dan


o. menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Penyidik Otoritas Jasa Keuangan berada di bawah Koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” begitu bunyi Pasal 6 PP 5/2023.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya