Perppu Cipta Kerja Bakal Dibacakan di Paripurna, Kemnaker: Tak Ada Perubahan Substansi

- Dokumentasi Kemnaker.
VIVA Bisnis – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), saat ini sedang menunggu proses pembacaan pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pihak parlemen sedang menimbang apakah akan disetujui atau tidak.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan, substansi Perppu itu tidak akan ada perubahan pada aturan sektor ketenagakerjaan.
"Tidak ada perubahan substansi (pada Perppu Cipta Kerja)," kata Anwar saat dihubungi VIVA, Selasa, 7 Februari 2023.
Demo Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja
- VIVA/M Ali Wafa
Anwar menuturkan, pemerintah hanya tinggal menunggu DPR apakah Perppu Cipta Kerja itu akan disetujui menjadi Undang-Undang atau tidak.
"DPR setelah membaca simpulannya adalah menyetujui Perppu untuk menjadi UU atau menolak," ujarnya.
Beberapa aturan pada Perppu Cipta Kerja diketahui hingga saat ini masih menuai polemik di kalangan buruh. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan, pihaknya mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun, tidak dengan isinya yang sudah beredar saat ini.